Demokrat Sulsel Belum Putuskan Pengganti Trisal Tahir di Pilkada Palopo

  • Bagikan
Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. Pasalnya, Trisal dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah pendidikan menengah atas yang digunakannya saat mendaftar dinyatakan tidak sah.

Mahkamah menilai Trisal Tahir gagal membuktikan keabsahan dan legalitas ijazah Paket C dari PKBM Yusha yang digunakannya untuk mendaftar sebagai calon wali kota. KPU Kota Palopo diberi waktu 90 hari sejak putusan dibacakan untuk menyelenggarakan PSU.

Sikap Demokrat Sulsel

Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan berbagai pihak masih dilakukan sebelum mengambil keputusan.

“Belum ada pembicaraan terkait pengganti Trisal. Kami masih menunggu bagaimana respons dan langkah yang akan diambil oleh beliau. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu,” ujar Ni’matullah, Kamis (27/2/2025).

Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel itu menambahkan bahwa Partai Demokrat terbuka untuk berkomunikasi dengan Trisal Tahir guna mencari solusi terbaik terkait pencalonan ulang dalam Pilkada Palopo.

  • Bagikan