MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang santri berusia 9 tahun di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, diduga jadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh oknum guru mengajinya di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA).
Mirisnya, terduga pelaku inisial I juga masih merupakan anak di bawah umur dan kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku atau I diduga melakukan di dua lokasi. Baik di masjid tempat korban belanja mengaji, maupun di rumah pelaku sendiri.
Keluarga korban yang tidak terima perlakuan pelaku selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan: STBL/270/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, tanggal 17 Februari 2025.
Ayah korban inisial S (45) bercerita, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari beberapa orang mengenai kelakuan bejat oknum guru mengaji tersebut. Awalnya, korban meminta izin untuk main futsal yang digelar oleh pihak sekolah.
"Pada saat itu awal ketahuannya di tanggal 16 Februari. Anak saya meminta izin kepada neneknya bahwa besok akan ada kegiatan sekolah yakni futsal," kata S saat diwawancara, Kamis (27/2/2025).
Namun ternyata kegiatan tersebut bukan kegiatan sekolah. S mengatakan, kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari anak-anak itu sendiri yang diprakarsai oleh si terduga pelaku.
Saat ini pihak keluarga dari korban menyebut, telah melakukan visum dan pelaporan di Mapolrestabes Makassar beberapa waktu lalu.
"Yang perlu kami pertegas bahwa yang menjadi pelaku sodomi, sudah lama. Mulai dari tahun 2024, saat itu anak saya 7 tahun sekarang beranjak ke 9 tahun. Parahnya lagi, ini sudah dilakukan berkali-kali kali, semenjak tahun 2024 sampai di bulan kemarin. Alat kelamin vital oknum masuk ke dubur anak saya di bulan 11 tahun 2024," pungkasnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini telah ditangani pihaknya. Dimana terduga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diterima laporannya dan sudah kita tangani, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arya. (Isak/B)