PUKAT Sulsel Desak Polres Palopo Segera Bertindak
MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, hingga kini masih belum menemukan kejelasan. Sebelumnya, dua komisioner KPU Kota Palopo telah diperiksa oleh Polres Palopo terkait perkara ini.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Hal ini karena perkara tersebut ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang menjadi kewenangan Kasatreskrim.
"Nanti kami konfirmasi ke Gakkumdu. Kebetulan Pak Kasatreskrim beserta kanitnya saat ini berada di Makassar. Kami juga tidak bisa memberikan pernyataan lebih jauh karena harus ada laporan resmi dari Gakkumdu dalam hal ini Kasatreskrim," ujar Supriadi, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini kembali berlanjut di Polres Palopo. Dua komisioner KPU Palopo, Hary Zulfikar dan Iswandi Ismail, telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Penyidik Satreskrim Polres Palopo pada Kamis (13/2/2025).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan KPU Palopo dengan nomor LP/B/754/XI/2024/SPKT/Polres Palopo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan ijazah Trisal Tahir, setelah KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.
Menanggapi hal ini, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma, mendesak Polres Palopo untuk segera memeriksa Trisal Tahir terkait kepemilikan ijazah yang diduga palsu.