Pekan Depan Polisi Periksa 15 Legislator Jeneponto, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir

  • Bagikan
Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto.

JENEPONTO, RAKYATSULSEL – Sebanyak 15 anggota DPRD Jeneponto periode 2019-2024 dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto pada pekan depan.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jeneponto, khususnya terkait dugaan gratifikasi proyek fisik, jual beli alat pertanian, serta sejumlah kegiatan yang tidak memiliki asas manfaat dan berpotensi merugikan negara. Selain itu, beberapa objek Pokir juga diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum anggota dewan.

"InsyaAllah minggu depan kami layangkan panggilannya," ujar Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (28/2/2025).

Ipda Nurhadi menjelaskan bahwa pemanggilan 15 anggota DPRD tersebut sebelumnya sempat tertunda karena keterbatasan personel penyidik. Selain itu, beberapa anggota tim juga sedang mengikuti pendidikan perwira, yang menyebabkan kekurangan tenaga penyelidik di unit Tipikor.

"Sudah dua bulan ini kami sibuk dengan kegiatan di Polda, ditambah ada anggota yang mengikuti tes perwira dan Alhamdulillah lulus. Mudah-mudahan segera ada penggantinya, sehingga minggu depan kami bisa melaksanakan pemeriksaan," tambahnya.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Polres Jeneponto telah memanggil 25 anggota DPRD Jeneponto serta satu organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana Pokir yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Polres Jeneponto berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi. (Zadly)

  • Bagikan