"Jadi tuduhan (Rudianto Lallo) mafia tanah dalam dalam kasus eksekusi lahan di Pettarani adalah tuduhan yang tidak benar. Karena klien kami (Andi Baso Matutu) memiliki tanah itu berdasarkan hak rinci adat dan keabsahan rinci adat. Itu telah diuji di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2, sehingga klien kami bukan mafia tanah, mafia tanah adalah mereka yang memalsukan sertifikat, itu mereka yang mafia tanah," ujar Hendra membatah tudingan mafia tanah.
"Karena perspektif mafia tanah itu adalah mereka yang memperoleh tanah dengan manipulasi tanpa hak. SHM 69 itu kan diatas hak rinci, kemudian itu pengadilan pidananya dinyatakan itu palsu. Jadi kalau mafia tanah itu pemalsuan SHM, itu pemalsuan tanah namanya. Jadi seluruh sertifikat induk dan sertifikat pecahan di bawah itu sudah dinyatakan oleh pengadilan bahwa sertifikat itu tidak bisa dan batal demi hukum," sambungnya.
Bukan itu saja, Hendra juga menanggapi terkait sejumlah pihak pembeli tanah yang disebut ikut terdampak akibat adanya eksekusi lahan tersebut. Kata dia, sertifikat yang mereka miliki tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Untuk itu, ia mempersilahkan kepada para pihak tersebut untuk menggugat jika merasa dirugikan. Kata Hendra, atas dasar apa mereka akan menggugat, mengingat asal muasal sertifikatnya tersebut tidak sah secara hukum.
"Silakan saja mereka menggugat, kepada siapa dapat sertifikat itu, dari mana memperoleh itu, jual beli, yang jelas kalau itu ada jual beli, jual beli itu juga tidak sah dan cacat secara hukum," bebernya.
Terakhir, Hendra menyampaikan, Rudianto Lallo sebagai anggota legislatif dari DPR RI dalam konstitusi tidak boleh mengintervensi tugas-tugas lembaga yudikatif atau pengadilan. Terlebih proses eksekusi lahan tersebut juga merupakan perintah dari pengadilan yang dilindungi undang-undang.
"Jadi Rudianto Lallo itu anggota Komisi III DPR RI, DPR itu lembaga legislatif, dalam konteks konstitusi kita, pengadilan itu lembaga yudikatif. Lembaga legislatif tidak boleh mengintervensi tugas-tugas lembaga yudikatif, jadi pernyataan itu konyol namanya, apalagi eksekusi, eksekusi adalah merupakan pelaksanaan dari pada law enforcement, untuk apa?, untuk kepastian hukum dan keadilan," ungkap Hendra.
"Ini pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Apabila pernyataan Rudianto Lallo ada mafia tanah, siapa mafia tanah?, buktikan secara hukum, nggak boleh tuduh-tuduh orang begitu. Jadi pernyataan itu pernyataan yang konyol dan tidak bertanggung jawab. Kami masih menilai, apakah kami akan ajukan (keberatan) kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI," lanjutnya.
Senada dengan itu, Sukma Aji, yang juga merupakan tim hukum Andi Baso Matutu menyampaikan, sengketa lahan di Jalan AP Pettarani tersebut sudah diuji semuanya pada tingkat peradilan. Bahkan sampai upaya hukum luar biasa atau PK sebanyak dua kali namun tetap dimenangkan oleh kliennya.
"Penetapan eksekusi 2021 dan pengadilan negeri telah memberitahukan kepada pihak yang kalah. Jadi mereka itu punya cukup waktu untuk mempersiapkan dirinya dan mereka sudah melakukan perlawanan eksekusi dan putusannya ditolak oleh PN. Pelaksanaan eksekusi sudah selesai berdasarkan prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sukma.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyikapi proses eksekusi lahan berujung ricuh di Jalan AP Pettarani Makassar beberapa waktu lalu. Menurutnya, proses eksekusi lahan yang melibatkan ribuan personel kepolisian adalah tindakan yang berlebihan.
Hal tersebut disampaikan anggota legislatif penggagas tagline "Anak Rakyat" itu sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk di Rumah Aspirasi Anak Rakyat di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
"Isu yang akan saya coba komentari, ini sebagai narasumber, saya berbagi informasi kepada kawan-kawan. Berkaitan dengan berita yang menarik perhatian publik, atau istilah kerennya viral. Pertama, adalah kasus eksekusi lahan yang menjadi tanda tanya, kontroversi, pro kontra oleh karena diatasnya ada sertifikat," kata Rudianto kepada wartawan di Makassar, Senin (24/2/2025).
"Ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, inkrah, apakah ini adalah bagian dari praktek mafia tanah atau ada praktek mafia peradilan," sambungnya.