MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto atas dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto; Teradu II Sapriadi S; Teradu III Arifandi; Teradu IV Hasrullah Hafid; dan Teradu V Ilham Hidayat masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna saat membacakan putusan.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah pembacaan putusan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaannya.
Kasus ini bermula dari aduan Hardianto Haris, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.
Dalam aduannya, Hardianto menuding Ketua dan anggota KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS yang dipermasalahkan tersebar di lima kecamatan, yakni Turatea, Bontoramba, Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.
"Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan etik yang serius," tegas Rahmad Masturi.
Dengan adanya sanksi ini, KPU Jeneponto diharapkan dapat memperbaiki kinerjanya dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. (Yadi/A)