MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota Palopo tak akan terjadi andaikan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih tak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Buah sengketa itulah yang membuat pasangan berakronim FKJ-Nur ini punya kesempatan kedua untuk memenangkan pertarungan. PSU yang akan dijadwalkan dihelat pada akhir Mei nanti patut dimanfaatkan agar tidak mengalami kekalahan untuk kedua kalinya.
Kekalahan FKJ-Nur dari pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin alias Ome pada Pilwali Palopo 27 November lalu sangat dramatis. Selisih perolehan suara kedua pasangan ini sangat tipis yakni 595 suara atau hanya berkisar dua tempat pemungutan suara (TPS), dengan kemenangan Trisal-Ome.
Lantaran ijazah yang diduga palsu milik Trisal Tahir-lah yang membuat hasil Pilwali Palopo 2024 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Trisal didiskualifikasi dari arena dan pemungutan suara ulang harus dihelat dalam rentang waktu 90 hari.
Farid Kasim menyatakan kesiapannya untuk kembali bertarung di PSU nanti. "Bismillah, kami siap lahir batin untuk menghadapi semua proses sesuai jadwal yang akan ditetapkan KPU," ujar Farid, Senin (3/3/2025).
FKJ berharap situasi tetap kondusif meskipun Pemilihan Walikota Palopo Palopo akan diulang. Putra mantan Wali Kota Palopo, Judas Amir ini pun menyatakan kesiapannya menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Dia menegaskan bahwa Pilwali Palopo digelar kapan saja, yang terpenting adalah situasi kondusif, dan masyarakat tidak terprovokasi.
"Yang terpenting semua menjaga kebersamaan, persaudaraan, dan persahabatan yang sudah terbangun di Kota Palopo yang kita cinta ini," imbuh dia.