FKJ juga mengajak kepada seluruh masyarakat Palopo dan juga para kandidat untuk senantiasa menjaga kedamaian serta kesejukan yang sudah terbangun selama ini. Menurut dia, PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang biasa terjadi. Sehingga, dia berharap PSU ini tidak menjadi pemantik permusuhan dan pertikaian antar pemilih di Kota Palopo.
''Yang pasti Palopo tetap menjaga kondusifitas. Itu harapan saya dan tim lainya," harap mantan Birokrat Pemkot Palopo ini.
Adapun, Ketua Tim Pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap dalam menghadapi PSU Palopo ini. Pihanyak, kata dia, sisa mengkonsolidasikan anggota tim karena sampai saat ini belum ada yang dibubarkan.
"Langkah awal tetap lanjutkan konsolidasi. Jadi tinggal kita konsolidasikan kembali saja," imbuh dia.
Dia pun mengungkapkan, hal pertama yang dilakukannya setelah pembacaan putusan oleh MK adalah langsung mengkonsolidasikan tim pemenangan.
"Untuk sekarang, kami menunggu petunjuk dari KPU, sembari merapikan semua tim yang sudah dibentuk. Insyaallah siap tempur kembali," ujar dia.
Mengenai jadwal PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sementara untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.
Kemudian untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 60 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
"(PSU perintah MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU perintah MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.