"Saat ini, Surat Dinas dari KPU RI sudah keluar, sehingga kami langsung mengumumkan jadwal tahapan dan pendaftaran PSU Pilwali Palopo," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan draft yang dikirimkan ke KPU RI, KPU Sulsel mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Mei mendatang. Namun sebelum itu, harus melalui berbagai tahapan, termasuk pendaftaran ulang calon.
"Karena saudara Trisal didiskualifikasi, posisinya dapat digantikan oleh calon lain. Proses inilah yang akan kami informasikan ke publik, termasuk jadwal pendaftarannya," ungkapnya.
Dalam rancangan tahapan PSU, sejak 4 Maret sudah dilakukan pengumuman pencalonan. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 7–9 Maret 2025.
"Setelah pendaftaran, akan ada pemeriksaan kesehatan pada 7–13 Maret, dilanjutkan dengan penelitian administrasi persyaratan calon. Namun, ini masih dalam tahap rancangan," lanjut Hasbullah.
Terkait kesiapan anggaran PSU, Hasbullah mengungkapkan bahwa pada Rabu, 5 Maret, pihak KPU Sulsel akan bertemu dengan Pj Wali Kota Palopo untuk membahas kesiapan anggaran PSU yang akan disediakan oleh Pemkot Palopo, termasuk menyepakati nominal yang dibutuhkan.