Menurutnya, langkah ini diambil untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan memastikan bahwa PSU berjalan sesuai ketentuan. Meski surat suara harus dicetak ulang, Marzuki Kadir menegaskan, bilik suara yang telah tersedia kemungkinan besar masih dapat digunakan, asalkan dalam kondisi layak pakai dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Terkait pemesanan logistik, Marzuki Kadir mengaku belum bisa dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon. "Saat ini, tahapan PSU masih dalam proses pendaftaran calon pengganti bagi kandidat yang telah didiskualifikasi oleh MK,” jelas dia.
“Belum ada logistik PSU yang dipesan karena kita harus menunggu penetapan calon terlebih dahulu. Setelah calon resmi ditetapkan, baru kita bisa memesan jumlah logistik sesuai kebutuhan,” tambahnya.
KPU Sulsel menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo dilaksanakan pada Mei 2025. Saat ini, tahapan pencalonan sudah mulai dipersiapkan, menunggu persetujuan dari KPU RI.