BPJS Ketenagakerjaan Makassar Sosialisasikan Permenaker I/2025 Kepada Agen Perisai

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Makassar Sosialisasikan Permenaker I/2025 Kepada Agen Perisai

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025  tentang Perubahan atas Permenaker 5/2021 yang mengatur tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, 11 Maret 2025 bertempat di Mall Nipah Makassar. Kegiatan sosialisasi ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama yang di hadiri oleh puluhan agen perisai binaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hari Sujana mengatakan peraturan baru ini harus disosialisasikan kepada agen perisai agar bisa dilanjutkan kepada masyarakat yang telah dan akan diakuisisi menjadi peserta.

Dalam Permenakar Nomor 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan, antara lain penambahan ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu kekerasan fisik atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja, di mana pada peraturan Menaker sebelumnya tidak ada,

Permenaker 2025 ini juga  mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) Ketentuan pelaporan JKK maksimal harus 2x24 jam, di mana laporan kecelakaan tenaga kerja ini diberikan kewajiban kepada perusahaan untuk melaporkan, karena ada perusahaan yang lupa dan harus terus diingatkan. Pada Permenaker sebelumnya tidak ada dibunyikan aturan 2x24 jam ini.

Selanjutnya dengan adanya Permenaker ini juga mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

I Nyoman menambahkan, beberapa perubahan yang tertuang dalam Permenaker 1/2025 yakni bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, hanya ditanggung biaya pemakaman Rp10 juta, bagi peserta yang kepesertaannya belum lewat tiga bulan. Namun, jika meninggal karena kecelakaan kerja, tetap menerima tanggungan Rp 78 juta. 

 “Dengan adanya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 dapat disosialisasikan kepada peserta oleh agen perisai agar tidak terjadi benturan atau persoalan di kemudian hari, semoga dengan bertambahnya jumlah Agen Perisai, berdampak bertambahnya masyarakat yang mendapat perlindungan jaminan social ketenagakerjaan”  kata I Nyoman.

  • Bagikan