MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang dinilai semena-mena dalam memotong hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemprov Sulsel memutuskan untuk memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Pemprov Sulsel mengklaim bahwa penyesuaian TPP ini dilakukan untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan irigasi. Namun, kebijakan ini mendapat kritik keras dari sejumlah anggota DPRD.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyayangkan kebijakan tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang merugikan ASN.
"Banyak laporan dan aduan dari ASN mengenai pemotongan TPP mereka. Ini seharusnya tidak terjadi," kata Kadir Halid saat ditemui di kantor DPRD Sulsel, Selasa (11/3/2025).
Kadir meminta kepada Pemprov Sulsel untuk menghentikan pemangkasan TPP ASN, dan menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan hak-hak pegawai.
"Ini akan kami bicarakan dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jangan sampai ada kebijakan yang merugikan ASN tanpa dasar hukum yang jelas. TPP adalah hak ASN yang diberikan sebagai pengakuan atas kinerja mereka," tambah politisi dari Partai Golkar tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pemangkasan TPP ini tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang tidak memuat ketentuan untuk memotong anggaran yang dialokasikan untuk ASN.