PALOPO, RAKYATSULSEL – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome), resmi mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo pada Senin, 10 Maret 2025.
Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB itu menyerahkan berkas pencalonan sebagai bagian dari proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa kehadiran pasangan tersebut di KPU Palopo merupakan tindak lanjut dari keputusan MK terkait sengketa Pilkada Palopo.
"Ini bagian dari menjalankan perintah MK. Maka KPU wajib menyelenggarakan PSU," ujar Hasbullah, Selasa (11/3) pagi.
Tahapan Verifikasi dan Penetapan Pasangan Calon
Menurut Hasbullah, setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi berkas pencalonan dengan tahapan sebagai berikut:
- Penelitian Administrasi Calon: 9-14 Maret 2025
- Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi: 14 Maret 2025
- Pemeriksaan Kesehatan: 8-14 Maret 2025
- Perbaikan dan Penyerahan Berkas Perbaikan: 15-17 Maret 2025
- Penelitian Dokumen Perbaikan: 15-17 Maret 2025
- Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas: 17 Maret 2025
- Masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 18-20 Maret 2025
- Klarifikasi atas Masukan Masyarakat: 18-22 Maret 2025
- Penetapan Pasangan Calon: 23 Maret 2025
- Penetapan dan Pengumuman Nomor Urut: 23 Maret 2025