PAW Komisioner KPU Palopo Dilantik Usai PSU, KPU Sulsel Ambil Alih Penyelenggaraan Pilwalkot Palopo

  • Bagikan
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau KPU dan Bawaslu untuk segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik, sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Imbauan tersebut disampaikan oleh Heddy Lugito dalam Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi antara Komisi II dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

Terkait hal ini, Ketua atau Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) tiga komisioner KPU Palopo akan dilaksanakan setelah PSU.

"Soal PAW tiga komisioner KPU Palopo, proses pergantian dilakukan setelah PSU," jelas Parsadaan Harahap dalam konfirmasi via telepon pada Senin (10/3/2025).

Harahap menambahkan bahwa alasan KPU RI belum melakukan proses PAW adalah karena untuk melaksanakan PSU dibutuhkan penyelenggara pemilu yang berpengalaman dan siap menghadapi tantangan. Oleh karena itu, KPU RI memutuskan untuk mempercayakan penyelenggaraan PSU kepada komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, karena dianggap lebih matang dan memahami situasi.

"Kami tidak ingin mengambil risiko, jika PAW dilakukan sekarang, kami khawatir akan muncul masalah baru. Jadi, biarkan KPU Provinsi yang menjalankan PSU, karena mereka sudah memiliki pemahaman yang mendalam. Setelah PSU selesai, baru dilakukan PAW," tambahnya.

  • Bagikan