Pengurus KONI Luwu Jadi Tersangka

  • Bagikan
Penyidik Kejaksaan saat memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu. 

Dalam pengungkapan kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya adalah Ketua KONI Luwu, berinisial AR. Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah KONI Luwu tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ketiga tersangka yakni Inisial AR dengan jabatan Ketua KONI Kabupaten Luwu, serta Inisial SS dan A yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu. 

"Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

Akibat manipulasi tersebut, terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dimana, dari hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu, serta berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh inspektorat daerah Kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 368.979.000.

Atas dasar itulah, tim penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.

Soetarmi menyebut, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

"Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version