Resmob Polres Tana Toraja Amankan Residivis Pencurian di Rumah Kost

  • Bagikan
Pelaku dugaan pencurian saat diperiksa Tim Resmob Polres Tator.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Tim Resmob Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan (Sul-Sel), berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (22), warga Kecamatan Makale, Tana Toraja, yang diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kost. SM diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban di Polres Tator pada Minggu, 16 Februari 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, Resmob Polres Tator akhirnya berhasil mengamankan SM di kediamannya di Makale pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 11 Maret 2025.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku pencurian uang tunai di sebuah rumah kost di Kelurahan Ariang, Makale.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, personel kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai di rumah kost. Sejak 3 Maret 2025, tersangka resmi kami tahan,” ujar Malpa.

Kasat Reskrim Polres Tator, IPTU Arlinansius Allolayuk, menambahkan bahwa pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terungkap, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Unit Resmob.

“Tersangka beraksi pada malam hari. Ia terlebih dahulu mengamati rumah kost korban dan menunggu waktu yang tepat sebelum masuk dan melakukan pencurian,” jelas Arlinansius.

Lebih lanjut, Arlinansius menjelaskan bahwa tersangka masuk ke kamar kost korban saat situasi sudah sepi dan korban tertidur. Tersangka membuka pintu kamar yang hanya terkunci dengan palang kayu, kemudian mengambil sejumlah uang tunai dari dalam tas korban.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sejak 3 Maret 2025 tersangka resmi kami tahan. SM dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, termasuk mengunci pintu dan jendela dengan baik, guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari. (Cherly)

  • Bagikan