Oleh: Ema Husain
MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemungutan suara ulang (PSU) yang dibebankan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tinggal menunggu waktu. Dalam hal ini sangat ditentukan oleh ketersediaan anggaran. Dari 24 daerah yang harus melaksanakan PSU, dua di antaranya kekurangan anggaran. Yaitu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Total anggaran biaya PSU sebesar Rp 719 miliar. Dan, sepenuhnya dari APBD daerah yang bersangkutan. PSU akan dilakukan mulai pada tanggal 22 Maret-9 Agustus 2025. Atau sesuai dengan batas waktu yang diputuskan oleh Mahkamah konstitusi (MK). Adapun daerah yang mewajibkan untuk melaksanakan pendaftaran calon baru adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, kota Palopo, Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua. Pencalonan dilakukan akibat adanya calon yang didiskualifikasi berdasarkan putusan MK.
Tentu saja KPU harus memaksimalkan segala sumber daya yang dimiliki, untuk dapat mengoptimalkan semua hal yang terkait anggaran PSU, ditengah gencar-gencarnya pemerintah menggalakkan efisiensi anggaran.
Total anggaran PSU Pilkada serentak nasional 2024 terbagi untuk KPUD sebesar Rp. 429.725922.805 atau 59,75 persen, Bawaslu sebesar Rp. 158.919.295.848 atau 22,10 persen, TNI 38.531.459.000 atau 5,36 persen, Polri Rp. 91.993.554.893 atau 12,79 persen.
KPU menjabarkan empat usulan jadwal pemungutan suara sesuai perintah MK. Untuk 30 hari, tanggal PSU pada 22 Maret 2025, Adapun yang 45 hari pada tanggal 5 April 2025. Selanjutnya untuk 60 hari pada tanggal 19 April 2025, dan untuk 90 hari pada 24 Mei 2025.
Serta untuk 180 hari pada 6 agustus 2025. PSU oleh KPU diusulkan sedianya akan dilaksanakan pada hari Sabtu, sebab merupakan hari libur. Hingga diharapkan partisipasi pemilih dapat meningkat. KPU juga meniadakan kampanye akbar sebagaimana dalam kampanye Pilkada sebelumnya. Dan debat hanya satu kali sesuai perintah MK.
Bagi calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 yang berjumlah 36, yang dikalahkan oleh kolom kosong pelaksanaan PSU pada Agustus. Kedua daerah tersebut adalah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka. Kemenangan kolom kosong pada Pilkada 2024 adalah kali kedua setelah sebelumnya pada Pilkada Kota Makassar pada 2018.
Tentu saja yang akan menentukan pemimpin di suatu wilayah yang menyelenggarakan PSU adalah masyarakat yang memiliki hak pilih. Tentu dengan pertimbangan dan logika sendiri. Jadi tidak ada jaminan calon yang dahulu memiliki suara terbanyak akan berpeluang Kembali untuk meraup suara tertinggi. Ada banyak faktor yang akan menentukan. (*)