JENEPONTO, RAKYATSULSEL – Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Lingkungan Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, akhirnya dipasangi garis polisi oleh aparat kepolisian.
Gudang yang diduga milik oknum polisi itu menjadi perhatian setelah ditemukan adanya aktivitas penimbunan solar dalam jumlah besar.
Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto turun langsung ke lokasi pada Kamis (13/3/2025) sore untuk memasang garis polisi dan melakukan pengecekan terhadap area penimbunan solar subsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, mengonfirmasi bahwa setelah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya akan segera memanggil para pengelola gudang, termasuk pemilik solar, untuk dimintai keterangan.
"Gudang sudah kami pasangi police line dan tidak boleh dibuka. Selanjutnya, kami akan memanggil pengelolanya terlebih dahulu, lalu pemiliknya," ujar Syahrul Rajabia kepada Rakyat Sulsel, Jumat (14/3/2025) sore.
Sebelumnya, pada Rabu (12/3/2025), tim Rakyat Sulsel menemukan sebuah bangunan gudang di Lingkungan Saroppo yang berisi sekitar 20 tandon BBM dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Tandon-tandon tersebut tampak berisi solar, sementara sebuah selang besar sepanjang 100 meter mengarah dari dalam gudang ke luar. Diduga, selang ini digunakan untuk memindahkan solar ke mobil tangki sebelum dikirim ke luar daerah.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan nota pengisian atau pengiriman solar dengan tujuan Kota Makassar. Nota tersebut bernomor DR-1278 PB dan tertanggal 8 Maret 2025, pukul 00.45 WITA.
Dalam dokumen itu, tercatat pengiriman sebanyak 10 kiloliter (KL) menggunakan truk tangki bernomor polisi DC 8770 XH. Nama pengemudi yang tertera adalah Hasbullah, sementara pemilik barang atas nama Rizal.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik penimbunan solar subsidi tersebut. (Zadly)