BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Peserta

  • Bagikan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pinrang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah satu peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal dunia.

PINRANG, RAKYATSULSEL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pinrang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah satu peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal dunia.

Santunan sebesar Rp42.000.000 diberikan kepada ahli waris Mustika Bakri, seorang pedagang di Kabupaten Pinrang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang, Andi Ilham Akbar, secara simbolis menyerahkan santunan tersebut di Dusun Barugae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan membantu perekonomian mereka setelah kepergian almarhum, yang merupakan tulang punggung keluarga," ujar Andi Ilham Akbar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/3).

Ia juga berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.

"Kami ingin kegiatan ini menjadi contoh dan penyebaran informasi bagi seluruh pekerja di Kabupaten Pinrang, bahwa penting bagi mereka untuk terlindungi dengan jaminan sosial," pungkasnya. (Amran)

  • Bagikan

Exit mobile version