MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setiap tahun banyak yang berangkat haji tidak menggunakan visa haji resmi, sehingga menemui masalah saat di Arab Saudi, misalnya pemondokan, hingga tidak masuk ke Arafah.
Karena memang Arab Saudi memperketat aturan terkait visa yang boleh digunakan masuk ke Arafah, termasuk yang boleh check in di hotel. Jamaah yang ketahuan melanggar aturan visa tsb akan dideportasi keluar dari kota Mekkah bahkan ada yang diproses hukum karena memalsukan dokumen.
Yang direkomendasikan untuk digunakan berhaji lewat jalur resmi pemerintah adalah haji reguler, namun dengan masa tunggu 30an tahun.
Jalur resmi lainnya adalah dengan haji khusus kuota pemerintah, masa tunggu 5-7 tahun saja, jamaah cukup membayar biaya untuk porsi haji dulu sekitar 70an juta, pelunasan di tahun keberangkatan.
Haji khusus ini dikelola oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yakni travel yang memiliki izin resmi haji khusus dari Kemenag RI, salah satunya yakni PT Jasiyah Travel Service yang berkantor pusat di Jl Toddopuli 5 No 36 Makassar. Berpengalaman 11 tahun, Al Jasiyah juga terakreditasi A untuk haji dan umrah.
Dengan haji khusus kuota pemerintah selain resmi juga fasilitasnya nyaman. (*)