BANTAENG, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng nampaknya masih harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. Penggiat Anti Korupsi, Andi Sofyan Hakim menemukan adanya kejanggalan dalam belanja makanan dan minuman Reses dan Sosper anggota DPRD yang tidak sesuai bukti sebenarnya atau fiktif.
"Nilainya cukup fantastis, setengah miliar dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," kata Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45) itu, Selasa (18/3).
Dia menjelaskan, pada 2023 seluruh anggota DPRD Bantaeng melaksanakan reses sebanyak tiga tahap. Namun pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan bukti yang ada di lapangan atau fiktif.
"Kami menduga ada upaya perbuatan melawan hukum secara berjamaah yang dilakukan oleh semua anggota DPRD. Sekretariat dewan patut dicurigai ikut mengambil peran dalam perilaku tercela ini. Berbicara tentang korupsi, ada atau tidak ada pengembalian yang jelas sudah terjadi perbuatan melawan hukum," kata dia.
Dia berharap agar APH menelusuri dugaan tersebut sehingga anggaran lainnya tidak disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD dan sekretariat dewan.
"Ada kolaborasi yang apik antara sekretariat dan anggota DPRD. Saya berharap APH turun tangan membuka dugaan korupsi ini," kata dia. (Jet)