TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Sesuai edaran bupati Toraja Utara, nomor 400.8.22/0308/KESRA, tanggal 5 Maret 2025 tentang upaya menjaga situasi kondusif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 dan prapaskah, dimana salah satu pointnya adalah Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi diatas pukul 22.00 WITA malam, jika ada yang melanggar maka akan ditindaki.
Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menyegel atau menutup salah satu THM di jalan poros Rantepao-Makale, Kelurahan Rinding Batu, Kecamatan Kesu', Torut, Senin17 Maret 2025, karena ditemukan beroperasi hingga larut malam atau beroperasi diatas pukul 22.00 WITA.
Dimana penutupan dilakukan setelah petugas dalam hal ini, Satpol-pp menerima banyak laporan dari warga sekitar yang resah akibat aktivitas tempat hiburan tersebut yang sering berlangsung melewati pukul 22.00.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan dari Satuan Satpol-PP Torut, Surya Mangan kepada media disela-sela kegiatan pengeyelan THM mengatakan bahwa jika penyegelan atau penutupan dilakukan lantaran kedapatan masih menerima pengunjung dan memainkan musik dengan volume tinggi melewati batas waktu yang diperbolehkan saat malam hari.
"Sementara, kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, tetapi pemilik usaha tetap membandel. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat ini " terang Surya.