MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Iptu HN dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Ia dicopot lantaran viral dan menuai sorotan publik karena diduga memaksa seorang wanita korban pelecehan seksual untuk atur damai atas kasusnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN dicopot lantaran diduga telah melanggar kode etik Polri terkait upaya atur damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3/2025).
Arya bilang, kasus yang dialami korban berinisial AN (16) itu masih sementara dalam penyelidikan Propam Polrestabes Makassar.
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," bebernya.
Ia juga menegaskan, kasus ini bakal diproses secara tegas dan transparan. Bahkan, Arya menegaskan kasus ini diselesaikan hingga tuntas.
"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tindakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menuai sorotan. Baru-baru ini, seorang wanita diduga korban pelecehan seksual berinisial AN (16) mengeluhkan kinerja kepolisian usai diduga dipaksa atur damai atas kasusnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini awalnya dilaporkan AN dan pihak keluarganya di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025. Dimana, AN melaporkan kakek sambungnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
Selain ke polisi, AN juga mengadukan kasus yang dialaminya ke UPTD PPA Makassar guna mendapatkan perlindungan. Namun, seiring kasus itu berjalan, pihak kepolisian akhirnya memanggil AN ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.
Alih-alih mendapatkan informasi perkembangan kasus sesuai harapannya, AN malah mengaku diajak atur damai oleh polisi. Atas dasar itulah, dia melayangkan keberatan hingga viral di sosial media (sosmed).
"Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya itu saya disuruh kesana ke kantor (unit PPA Polrestabes Makassar), setelah itu saya dipanggil sama ibu, kakak saya menghadap," kata AN, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/3/2025).
AN mengatakan, saat dipanggil ke Mapolrestabes Makassar, di dalam salah satu ruangan dia bertemu langsung dengan Iptu HN, selaku Kanit PPA Polrestabes Makassar. Setelah menjelaskan kasus yang menimpanya, AN malah disuruh untuk menyebut nominal uang agar kasus tersebut dapat berakhir damai.
"Saya disuruh sebut nominal untuk dikasi damai, jadi dia (Iptu HN) bilang berapa mampunya pelaku untuk bayar supaya harus damai," ujar AN.
Tak sampai disitu, Iptu HN juga disebut malah menawarkan nominal senilai Rp 10 juta terhadap AN agar kasus tersebut diselesaikan alias damai. AN bahkan bilang, setelah uang itu diserahkan oleh pelaku, nantinya akan dibagi dua dan diserahkan ke Iptu HN.
"Terus dia menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp 10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua. Saya disuruh beli baju lebaran pake uang Rp 5 juta," tutur AN.
Bukan itu saja, AN juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, pendampingnya dari UPTD PPA Makassar juga tidak dibiarkan masuk ke dalam ruangan.
"Pendamping saya juga yang dari UPTD tidak dibiarkan masuk ke ruangan. Saya juga kurang tau kenapa tidak dikasi masuk," ujarnya.
Viralnya kasus tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana angkat bicara. Kata dia, pihak Paminal Propam Polrestabes Makassar sudah melakukan pendalaman.
"Dari kami sudah melakukan tindakan. Kita langsung turun Paminal langsung periksa, kalau sampai terbukti kita akan berikan sanksi, nanti kita lihat kesalahannya kan ada sidang kode etik dan sidang disiplin," kata Arya.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari pihak keluarga AN.
"Nanti kita lihat apakah informasi berita itu benar atau salah kita akan dalami," ungkapnya.
Termasuk, disebutkan bahwa saat ini Iptu HN dan satu orang penyidik di unit PPA Polrestabes Makassar sudah diperiksa dan dimintai keterangannya.
"Pihak korban dan pihak (Kanit) PPA kami panggil, Kanitnya sendiri termasuk penyidiknya sudah diperiksa, dua orang diperiksa," sebutnya.
Kata dia, Iptu HN dan satu orang penyidik diperiksa oleh pihak Paminal Propam Polrestabes Makassar, guna mengetahui kebenaran keterangan korban AN tersebut.
"Kita langsung turun, Paminal langsung periksa, kalau sampai terbukti kita akan berikan sanksi, nanti kita liat kesalahannya ada sidang kode etik dan sidang disiplin," pungkasnya. (Isak/B)