PALOPO, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo membuka tahapan penyampaian tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan pencalonan Naili Trisal sebagai calon Wali Kota Palopo.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa proses ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Maret 2025.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait persyaratan calon yang diajukan oleh partai politik," ujar Hasbullah, Rabu (19/3/2025).
Ia menambahkan bahwa keterlibatan publik dalam proses ini penting karena memungkinkan adanya masukan atau temuan yang mungkin terlewat dalam pemeriksaan dokumen oleh KPU.
"Ini bagian dari mekanisme tahapan dalam Peraturan KPU (PKPU). Bisa saja ada hal yang luput dari kami, tetapi diketahui oleh masyarakat. Karena itu, kami membuka ruang untuk tanggapan publik," jelasnya.
Jika ada tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait persyaratan administrasi calon, KPU Palopo dan KPU Sulsel akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Tanggapan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memastikan keabsahan dokumen administrasi pasangan calon," tegasnya.
Selain membuka tanggapan publik, KPU Palopo juga dijadwalkan menetapkan nomor urut pasangan calon pada 23 Maret 2025, asalkan semua berkas administrasi dianggap sah dan tidak ada tanggapan masyarakat yang menghambat proses verifikasi.
Sebagai informasi, Naili Trisal mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai calon pengganti Trisal Tahir yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Palopo telah meneliti kelengkapan persyaratan administrasinya dan menyatakan seluruh dokumen Naili memenuhi syarat.
Dengan dibukanya tahap tanggapan publik ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan transparansi dan kredibilitas proses pencalonan kepala daerah di Kota Palopo. (Yadi/B)