MoU Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Resmi Diteken, Biaya Sertifikat Nol Rupiah

  • Bagikan
MoU atau Nota Kesepahaman tentang pembentukan tim terpadu percepatan persertifikatan tanah wakaf di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditandatangani, Rabu 19 Maret 2025.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – MoU atau Nota Kesepahaman tentang pembentukan tim terpadu percepatan persertifikatan tanah wakaf di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditandatangani, Rabu 19 Maret 2025.

MoU tersebut diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, H. Agus Salim, Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel H. Ali Yafid dan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel R. Agus Marhendra.

Prosesi penandatangan MoU ini berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejati Sulsel, dan juga dilaksanakan secara serentak di 23 Kabupaten/Kota se-Sulel oleh Kajari, Kakan Kemenag dan Kepala ATR/BPN setempat yang mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengaku bangga dan mengapresiasi inisiasi Kajati Sulsel terkait pembentukan tim terpadu ini. Ia berharap tim terpadu ini tidak hanya semangat pada saat launching saja namun harus berkelanjutan.

“Jangan sampai tim terpadu yang dibentuk hanya menggebu-gebu di awal, di tengah agak layu dan di akhir malah sudah tidak ada lagi gerakannya. Saya katakan tidak, dan berkomitmen akan terus mendorong dan mendengungkan karena ini terkait urusan umat,” ucapnya.

Dukungan tersebut, kata Ali Yafid, dengan mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan ATR/BPN untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf yang ada di Sulsel.

“Saya juga mendorong para Kepela KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) agar memastikan kepatuhan terhadap persyaratan wakaf untuk selanjutnya diprosen di BPN,” tandasnya.

  • Bagikan