MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar resmi meraih akreditasi Utama dengan cakupan kerja berskala nasional dan internasional.
Akreditasi ini terdaftar dengan Nomor REG RI LH A-2U11000000000000000011067325** dan berlaku sejak 12 Maret 2025.
Akreditasi utama ini diraih setelah Tim Badan Penyelenggara Jaminan Halal melakukan asesmen pada tanggal 28-30 Nopember 2024.
Ketua LPH UIN Alauddin, Dr. Cut Muthiadin, M.Si, mengungkapkan bahwa peningkatan status dari LPH Pratama ke LPH Utama membawa perubahan signifikan, termasuk perluasan cakupan wilayah kerja serta bidang sertifikasi halal yang lebih luas.
"Sebelumnya, cakupan kerja kami hanya di Provinsi Sulawesi Selatan dan terbatas pada makanan, minuman, obat tradisional, serta jasa penyembelihan. Kini, dengan status akreditasi utama, ruang lingkup pemeriksaan kami meluas hingga produk kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, serta berbagai jasa, seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian," jelasnya.
Menurut Dosen Prodi Biologi Fakultas Sains dan Teknologi ini, LPH UIN Alauddin Makassar kini diperkuat oleh 15 auditor halal bersertifikasi BNSP serta 4 SDM Syariah yang berkompeten dalam hukum Islam.
“Dengan sumber daya ini, lembaga siap menjadi garda terdepan dalam menjamin kehalalan produk dan jasa, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional,” pungkasnya. (*)