Komisi E DPRD Sulsel Tinjau Kesiapan Rumah Sakit Pemprov Terapkan KRIS BPJS

  • Bagikan

KRIS merupakan sistem baru yang bertujuan menyamakan standar pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan kelas 1, 2, atau 3 seperti yang berlaku saat ini.

"Ada banyak hal yang perlu dibenahi, terutama pengaturan kamar. Nantinya, satu kamar akan berisi empat tempat tidur pasien. Kelas 1, 2, dan 3 tetap ada, tetapi kualitas kamar akan disesuaikan dengan standar KRIS," ungkap dr. Fadli Ananda.

Dengan sistem ini, semua peserta BPJS akan ditempatkan dalam kelas yang sama sesuai standar KRIS. Rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib menerapkannya. Jika tidak, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diputus.

"Seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem ini, termasuk RS swasta. Jika tidak, kerja sama mereka dengan BPJS Kesehatan akan dihentikan," tegasnya.

Namun, terkait besaran iuran BPJS setelah penerapan KRIS, dr. Fadli mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

"Kami sudah melakukan sidak ke beberapa rumah sakit milik Pemprov Sulsel. Sejauh ini, mereka siap berbenah dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat," tutup politikus PDIP Sulsel tersebut. (Yadi/B)

  • Bagikan