KPU Sulsel Instruksikan KPUD Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

  • Bagikan
Rapat Koordinasi Persiapan Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 di Sulawesi Selatan, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 di Sulawesi Selatan.

Sekretaris KPU Sulsel, Muhammad Adnan Tahir, mengatakan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 telah berjalan lancar dan sukses. Oleh karena itu, sisa dana hibah yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas daerah.

"Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah kita lalui dengan baik. Kini, sisa dana hibah harus segera dikembalikan ke kas daerah," ujar Adnan, Kamis (20/3/2025).

Ia meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk segera menyiapkan dokumen pengembalian dana hibah kepada pemerintah daerah masing-masing.

"Sebanyak 23 KPU Kabupaten/Kota harus segera mempersiapkan dokumen pengembalian dana hibah pemilihan kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Adnan menjelaskan bahwa pengembalian dana hibah ini bersifat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dengan jumlah bervariasi di setiap daerah. Masing-masing KPU mengetahui besaran sisa anggaran yang harus dikembalikan.

Namun, instruksi ini tidak berlaku bagi KPU Kota Palopo, yang masih akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Mei mendatang.

"KPU Kota Palopo dikecualikan karena masih harus menggelar pemungutan suara ulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Adnan mengingatkan agar seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan didokumentasikan dan diarsipkan dengan baik setelah pengembalian dana hibah dilakukan.

"Setelah dana hibah dikembalikan, seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan harus didokumentasikan dan diarsipkan dengan baik," tambahnya.

Diketahui, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris dan Kasubag Keuangan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version