Sejarah RT/RW

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - RT dan RW merupakan singkatan dari rukun tetangga dan rukun warga. Sebuah organisasi yang cukup tua. Keberadaannya ada sebelum Indonesia merdeka. Organisasi bentukan Jepang yang dahulunya bernama “Tonarigumi dan Azazyookai” atau rukun tetangga dan rukun kampung.

Namun dulunya pembentukan organisasi tersebut lebih pada kebutuhan penjajah dalam hal ini untuk memobilisasi dana dan daya penduduk demi kepentingan serta untuk bagaimana memenangkan perang Asia Pasifik.

Beberapa aktivitas RT yang masih berlanjut sampai sekarang adalah kerja bakti membersihkan lingkungan, menjaga keamanan warga, mengurus orang meninggal, atau resepsi warga dan kegiatan lainnya. RT adalah unit terendah.

P.J Suwarno dalam bukunya: Dari Azazyookai dan Tonarigumi ke Rukun Kampung dan rukun Tetangga di Yogyakarta (1942-1989), menyebutkan, meski secara formal pemerintah Jepang telah menjadikan Tonarigumi dan Azazyookai sebagai embrio dari RT dan RW. Selanjutnya, menurut Suwarno, jauh sebelum Jepang datang menjajah, di Nusantara telah terdapat perkumpulanatau paguyuban yang tiap daerah namanya berlainan.

Saat Indonesia merdeka, Tonarigumi dan Azazyookai kemudian diadopsi menjadi RT dan RK, tentu saja sudah berubah fungsi yang awalnya sebagai mobilisator untuk mengerahkan Romusha. Setelah Indonesia merdeka, kemudian RT/RK mengusahakan perlindungan bagi gerilyawan, mengamankan barang-barang yang ditinggalkan pemiliknya dan sebagainya.

Pada jaman Orde Baru RT/RK semakin kental sebagai representasi birokrasi pemerintahan. Permendagrai Nomor 7 Tahun 1983 menetapkan RT/RW sebagai kepanjangan tangan birokrasi pemerintahan dengan tidak mengubah stau#tusnya sebagai Lembaga sosial.

Otonomi daerah menyebabkan pemerintah mencabut dan merevisi peraturan yang tidak selaras dengan perubahan. Diawali dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 1999, termasuk mencabut Permendagri Nomor 7 Tahun 1983 tentang pembentukan RT/RW. Namun bagi daerah tetap diberikan kebebasan untuk mau mempertahankan atau tidak.

Sebagai organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat sekaligus paling memahami dan persoalan yang dihadapi warga di lingkungan masing-masing. Tugas RT/RW yang utama saat ini adalah pelayanan berupa surat pengantar. Namun tugas tersebut adalah rutin dilakukan, yang sesungguhnya banyak pekerjaan RT/RW yang dilakukan dengan improvisasi sebab tidak ada juknis yang jelas.

Seperti, RT/RW diajak seorang istri untuk menggerebek suaminya yang lagi selingkuh di kontrakan yang merupakan wilayah RT. Bagaimana RT dan RW mendampingi polisi untuk menyaksikan penggeledahan narkoba, perkelahian suami dan istri di tengah malam, di mana adalah waktu istirahat bagi RT/RW. Sehingga seorang RT adalah pengabdi yang memang mampu mengayomi dan melayani masyarakat di lingkungannya.

Mengingat mekanisme pemilihan RT/RW saat ini sudah hampir semua dipilih secara langsung. Utamanya untuk kota Makassar semua RT/RW sudah dipilih secara langsung, bahkan dilakukan secara serentak. Jadi biarlah masyarakat yang akan menentukan siapa RT dan RW yang patut untuk mereka pilih. Lagipula pemilihan RT/RW adalah model suksesi yang sama demokratisnya dengan Pileg, Pilpres dan Pilkada. (*)

  • Bagikan