Terdesak Kebutuhan Ekonomi Hingga Curi Ayam, Pelaku Dibebaskan Kajati Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino, di Kejati Sulsel, Rabu (19/3/2025) lalu.

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino, M Ikbal Ilyas bersama Jaksa Fasilitator Muh. Hafiluddin dan jajaran secara virtual.

Cabjari Malino mengajukan RJ atas nama tersangka Suhardi alias Ardi bin Sawala (27) yang melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KHUP tentang kasus pencurian dengan pemberatan) terhadap AMP (72).

Adapun peristiwa pencurian yang dilakukan Suhardi terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 di Dusun Pao, Desa Pao, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Berawal saat tersangka mengendarai sepeda motor dari arah kampung Mamampang kemudian berhenti di depan Masjid Dusun Pao tepat di samping rumah korban AMP di malam hari.

Setelah memarkir motor di depan masjid, tersangka kemudian berjalan memutari rumah korban dengan menggunakan senter handphone (HP) untuk pencahayaan. Setelah memastikan keadaan aman, tersangka lalu merusak pintu kendang ayam dan mengambil satu ekor ayam Jantan. Ayam ini dimasukkan ke dalam sebuah karung.

Saat berjalan menuju motornya, tersangka ketahuan oleh saksi AAS, yang merupakan anak AMP. Saksi lantas memanggil ayahnya dan masyarakat sekitar. Tersangka yang diamankan warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Diketahui, tersangka Suhardi adalah seorang petani yang berumur 29 tahun yang tinggal di Desa Mamampang Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Tersangka memiliki istri dan merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan 1 orang anaknya.

Namun karena kebutuhan ekonomi tersangka melakukan hal yang tidak diinginkan yaitu mencuri seekor ayam, akibat perbutan tersebut, tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; kerugian korban tidak melebihi Rp.2.500.000; tersangka telah mengganti kerugian korban dan Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan