Viral Surat Permintaan Bantuan ke Perusahaan Sambut Lebaran, Wali Kota Makassar Bakal Panggil Lurah Tamarunang

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

MAKASSAR,RAKYATSULSEL  – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merespons viralnya surat permintaan bantuan dari Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, kepada perusahaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak boleh itu. Sudah ada surat edaran dari saya, tidak ada gratifikasi dalam bentuk apapun,” kata Appi, pada Kamis (20/3/2025). 

Surat permohonan bantuan yang sempat beredar di media sosial itu, kata Appi, telah ditarik. Ia menyebut Lurah Tamarunang juga sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Itu tidak bisa dilakukan. Kita ini ASN, ada aturan dan batasannya. Masa bersurat resmi untuk minta THR? Pemerintah, loh. Pemerintah di tingkat kelurahan,” ujar Appi. 

“Kalau THR itu artinya Tena Harapan,” sambung Appi.

Ia pun memastikan akan memanggil Lurah Tamarunang untuk dimintai klarifikasi.

“Sudah saya sampaikan ke camatnya, akan kita panggil. Mungkin besok,” ucap Appi.

Sementara itu, Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, mengaku baru mengetahui praktik tersebut setelah surat permintaan bantuan itu viral di media sosial.

Ia mengungkapkan lurah Tamarunang telah melakukan hal serupa selama tiga tahun terakhir, melanjutkan kebiasaan lurah sebelumnya.

“Tujuannya katanya untuk bagi-bagi takjil dan paket sembako. Saya bilang, niatmu bagus, tapi caramu salah,” tutur Aswin. 

Ia mengatakan telah memerintahkan Lurah Tamarunang mencabut surat permintaan itu, meminta maaf di media, dan mengembalikan uang jika sudah sempat diterima. “Saya sudah peringatkan keras, jangan sampai ada yang kedua kali. Apapun alasannya,” jelas Aswin. 

Aswin juga mengaku bertanggung jawab sebagai atasan langsung, meskipun mengawasi seluruh lurah di kecamatan menjadi tantangan tersendiri. 

“Meskipun saya jagai 24 jam, kita kan punya wilayah masing-masing. Dia di kelurahan, saya di kecamatan,” kata Aswin. 

Setelah kejadian tersebut, Aswin mengaku langsung mengumpulkan seluruh lurah dan pejabat pelayanan kelurahan di wilayahnya. Mereka diberi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik serupa.

“Apapun bentuknya, baik secara tertulis maupun lisan, meminta ke perusahaan itu sudah masuk pungutan liar. Walaupun tujuannya untuk disumbangkan, tetap tidak boleh. Kalau mau begitu, pakai uang pribadi saja,” tutup Aswin. (Shasa/B)

  • Bagikan