Doktif Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Dokter Detektif

Kuasa hukum dr. Andreas, Julianus P. Sembiring, mengonfirmasi bahwa hasil gelar perkara menetapkan Doktif sebagai tersangka.

“Pada 17 Maret 2025, kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus.

Pihak dr. Andreas juga meminta kepolisian untuk segera menahan Doktif, mengingat dugaan pencemaran nama baik ini bukan kali pertama terjadi.

“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” tegas Julianus.

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Doktif menegaskan bahwa ia tidak gentar menghadapi proses hukum dan tetap berkomitmen mengungkap dugaan praktik ilegal di industri skincare.

“Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare,” ujarnya.

Ia juga menuding bahwa dr. Andreas memperoleh produk kosmetik dari Bangkok melalui jaringan tertentu dan berusaha memasukkannya ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan. Menurutnya, barang tersebut berhasil diamankan oleh Bea Cukai.

“Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu,” ungkapnya.

Doktif mengklaim telah menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya kepada penyidik, termasuk percakapan dan tanda terima pembelian produk yang dipermasalahkan.

“Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka,” pungkasnya. (fajar online)

  • Bagikan