"Meski harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, tapi janji kampanye tetap harus menjadi prioritas yang dijalankan," jelasnya.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas mana kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan daerah.
Janji kampanye yang dibuat kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota tetap harus berjalan karena itu merupakan kontrak politik dengan masyarakat.
Menurutnya, janji tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan justru dapat menjadi tolok ukur komitmen kepala daerah kepada rakyatnya.
"Jika kepala daerah tidak menjalankan janji politiknya, masyarakat pasti akan membandingkan calon terdahulu. Meakipun kita pahami ada kebinakan efisiensi," sebutnya.
Akademisi Unismuh itu menyatakan bahwa masyarakat memegang peranan penting dalam mengawasi kepala daerah merealisasikan dan melaksanakan program prioritas.
"Masyarakat adalah aktor utama guna memastikan realisasi janji, pengawasan dari masyarakat akan menjadi pemicu kepala daerah supaya fokus melaksanakan setiap program, khususnya yang berdasarkan janji politik selama masa kampanye," tutupnya.
Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terpilih ini tak ikut pelantikan serentak di Istana Negara 20 Februari lalu, ini karena proses sengketa Pilkada yang sementara berjalan di Mahkamah Konstitusi.