MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep dan Tim Tabur Kejari Parepare berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Pangkep.
Terpidana bernama Ahmad Bin Agusdin itu ditangkap pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 15.45 Wita, di Jalan Pattoddo, Kelurahan Soreang, Kecamatan Watang Soreang, Kota Parepare.
Adapun tim tabur melakukan penangkapan berdasarkan surat DPO nomor : B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025, tertanggal 07 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
"Nomor: 853K/Pid/2023, tanggal 3 Agustus 2023," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Soetarmi menyebut, Tim Tabur Kejari Pangkep mengamankan terpidana atau DPO tersebut di kediamannya didampingi Tim Tabur Kejari Parepare. Termasuk Sekretaris Lurah Soreang dan Ketua RT Setempat.
"Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan langsung dimasukkan ke mobil untuk selanjutnya menuju Ke Rutan Pangkep," pungkasnya. (Isak/B]