Selamat Bekerja, Paris-Islam

  • Bagikan

Sementara, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto, secara umum mengatakan, kepala daerah harus berkomitmen menunaikan janji politiknya demi menjaga kepercayaan masyarakat.

"Meski harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, tapi janji kampanye tetap harus menjadi prioritas yang dijalankan," jelasnya.

Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas mana kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan daerah. Janji kampanye yang dibuat kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota tetap harus berjalan karena itu merupakan kontrak politik dengan masyarakat.

Menurutnya, janji tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan justru dapat menjadi tolok ukur komitmen kepala daerah kepada rakyatnya.

"Jika kepala daerah tidak menjalankan janji politiknya, masyarakat pasti akan membandingkan calon terdahulu. Meakipun kita pahami ada kebijakan efisiensi," sebutnya.

Akademisi Unismuh itu menyatakan bahwa masyarakat memegang peranan penting dalam mengawasi kepala daerah merealisasikan dan melaksanakan program prioritas.

"Masyarakat adalah aktor utama guna memastikan realisasi janji, pengawasan dari masyarakat akan menjadi pemicu kepala daerah supaya fokus melaksanakan setiap program, khususnya yang berdasarkan janji politik selama masa kampanye," tutupnya.

Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terpilih ini tak ikut pelantikan serentak di Istana Negara 20 Februari lalu, ini karena proses sengketa Pilkada yang sementara berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Namun dalam sidang pembacaan putusan final terkait Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Jeneponto, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, yakni pasangan Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalby untuk seluruhnya.

Gugatan ini sebelumnya telah teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025 lalu.

Adapun alasan tidak dikabulkannya gugatan ini karena Mahkamah menilai, setelah melewati sidang pendahuluan dan sidang pembuktian lanjutan, seluruh permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Hakim MK, Asrul Sani.

Sebelumnya pihak Pemohon dalam petitumnya meminta KPU Jeneponto melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS yang dianggap terjadi pelanggaran dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu.

Namun dengan ditolaknya gugatan ini oleh Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut tidak dapat dilakukan seluruhnya. Sehingga dapat dipastikan pasangan peraih suara terbanyak yakni, Paris Yasir - Islam Iskandar resmi jadi pemenang Pilkada Jeneponto. (Nabilah-Suryadi/C)

  • Bagikan