Korban yang disebut sempat melawan dan mencoba melarikan diri dipaksa oleh pelaku masuk ke dalam rumah. Korban yang terus melawan membuat pelaku beringas dan membenturkan kepala korban hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.
"Pelaku menyukai korban dan ingin membawanya lari. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa oleh pelaku. Jadi, pelaku bertindak sendiri dan tidak ada keterlibatan pacar korban," ujarnya
Saat korban sudah tidak sadar diri kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membersihkan darah korban guna menghilangkan jejaknya. Selanjutnya pelaku disebut melihat kunci mobil korban dan berinisiatif mengikat korban yang sudah tidak berdaya lalu dibawa untuk dibuang di wilayah Battang Barat.
"Pelaku membawa korban ke tempat itu karena memang sering ke sana untuk mendaki, sebagai pecinta alam," tambahnya.
Setelah mengubur korban, pelaku kembali mengamankan koper dan barang lainnya. Ia juga mengganti pelat nomor kendaraannya dan kabur ke Makassar. Setibanya di Kota Makassar, mobil tersebut ditinggalkan di Kompleks Baruga, tempatnya bekerja dulu.
"Lalu, pelaku kembali ke Palopo menggunakan ompreng (mobil sewa), sementara barang lainnya disimpan di rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo," pungkasnya.
Kapolres Palopo mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan Pasal 340, 285, dan 338 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Safi'i. (Isak/B)