MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan 4 pekerjaan dan proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dengan terdakwa Asmara Hady.
Sidang yang digelar pada Kamis (20/3/2025) kemarin itu, mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tersebut menjalani agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Asmara Hady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
"Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asmara Hady dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan," kata Soetarmi.