Terdakwa Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Proses persidangan tuntutan kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.

Selain itu, terhadap terdakwa Asmara Hady telah bekerjasama dengan terpidana IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4x7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Terdakwa Asmara Hady membeli mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4x2 AT tahun 2019 senilai Rp.283.000.000 untuk kepentingan pribadi. Dan terdakwa Asmara Hady menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada pelaksanaan 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020, dimana terdapat total dana yang diterima dan dinikmati oleh terdakwa Asmara Hady sebesar Rp.806.864.500, sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT. Surveyor Indonesia yang dibuat oleh terdakwa Asmara Hady pada tanggal 8 April 2022.

Serta terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT.Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RHY sebesar Rp4.480.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi.

"Serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (yang juga masih dikembangkan tim penyidik)," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan