"Kami apresiasi Wali Kota karena penyerahan laporan ini adalah yang pertama untuk kabupaten/kota di Sulsel. Tiga tahun terakhir selalu menjadi yang pertama," ujarnya.
Winner juga menjelaskan bahwa proses penyusunan LKPD telah melalui berbagai tahapan, termasuk analisis dan review dari Inspektorat.
Dia menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh setiap kepala daerah dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Kami apresiasi karena untuk menyampaikan ini, sudah menjalani berbagai proses. Analitis, dan review Inspektorat bahwa LKPD telah sesuai SPI," tambahnya.
BPK RI menekankan bahwa kualitas laporan keuangan jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan dalam penyampaiannya. Oleh karena itu, Winner berharap agar pengelolaan keuangan Kota Makassar benar-benar mencerminkan prinsip tata kelola yang baik.
"Kami berharap bahwa LKPD ini bukan perkara cepat tapi isinya berkualitas, artinya pengelolaan keuangan Kota Makassar tercermin dari laporan," jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa proses audit membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh jajaran Pemkot Makassar, terutama dalam hal penyediaan data yang lengkap dan tepat waktu.
"Kami butuh komitmen Wali Kota agar pemeriksaan ini bisa terlaksana baik karena waktu terbatas, apalagi kita butuh data yang cukup, kami harap data yang kami minta bisa tepat waktu," pungkas Winner. (Shasa/B)