MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- 'Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis' yang berarti ketika bukti telah berbicara, apa gunanya kata-kata? Pepatah Latin ini menjadi cerminan bagaimana penyidik kepolisian bekerja dalam mengungkap kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Feni Ere.
Kasus ini menyita perhatian publik, terlebih saat mayat Feni Ere ditemukan tak bernyawa, hanya tersisa kerangka, di dalam hutan dekat Air Terjun Batu Dewa, KM 35 Jalan Poros Palopo-Toraja, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Battang Barat, Kota Palopo, pada 7 Februari 2025.
Temuan mengerikan ini mengguncang masyarakat hingga muncul desakan demi desakan. Mereka meminta polisi segera menetapkan tersangka, terlebih adanya alibi jika pelakunya adalah orang dekat korban. Namun, di tengah tekanan opini itu, polisi memilih tak terburu-buru.
Pengungkapan kasus ini bukan perkara mudah. Dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Sulsel, AKBP Edy Sabhara, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polres Palopo terus bekerja. Nama-nama seperti Ipda Abdillah Makmur, Kompol Benny Pornika, AKP Sayyed Ahmad, dan Ipda Hewith turut andil dalam penyelidikan ini.
Sebanyak 24 personel dikerahkan untuk mencari jawaban atas misteri kematian Feni Ere. Mereka menggali bukti, mencocokkan fakta, menelusuri jejak terakhir korban. Walaupun, di balik kerja keras ini, mereka dihadapkan pada opini publik yang terus menggema, 'mengapa belum ada tersangka?'.
Penyidik tak ingin gegabah, itulah jawabannya. Mereka percaya, keadilan bukan sekadar tentang siapa yang dituduh, melainkan siapa yang benar-benar bersalah. Di tengah derasnya tekanan itu, tim penyidik tetap melangkah hati-hati.
Setiap potongan 'puzzle' atau bukti terus dirangkai, mencari jawaban yang paling akurat. Kasus Feni Ere ini bukan sekadar cerita kriminal, melainkan adalah cerminan bagaimana hukum harus ditegakkan dengan adil.
Ditemui di salah satu kedai kopi di Kota Makassar, Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur atau yang akrab disapa 'Abe' menceritakan bagaimana kasus ini bisa terungkap. Apalagi, setahun yang lalu, gadis berusia 27 tahun itu awalnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya ke Polres Palopo, tepatnya pada Januari 2024.
Awalnya Polres Palopo tidak langsung melakukan olah TKP, pasalnya keluarga korban melaporkan bahwa anaknya yang sudah dewasa itu hilang, termasuk beberapa barang-barangnya di dalam kamar, seperti koper juga hilang. Raibnya beberapa barang tersebut memunculkan dugaan bahwa sales mobil itu kabur dari rumah.
Namun sebulan berselang, kabar hilangnya Feni Ere masih menjadi buah bibir warga Kota Palopo. Atas dasar itulah, Polres Palopo akhirnya bergegas ke rumah Feni Ere melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi ke TKP, ditemukan ada beberapa titik darah dan satu sor (celana dalam) tergantung di pintu belakang, itu juga ada darahnya," kata Abe, Sabtu (22/3/2025).