Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Supratman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan pulang kampung saat libur Lebaran. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas.
"Kami mendukung, supaya ini juga menjadi ajang menertibkan seluruh ASN yang memiliki kendaraan dinas," ujar Supratman.
Dia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi mobilitas ASN, melainkan untuk memastikan bahwa randis digunakan sesuai peruntukannya. Menurut dia, ASN tetap diperbolehkan mudik, tetapi tidak dengan kendaraan dinas.
“Boleh pulang, tapi jangan dipakai randis-nya. Menarik juga kebijakan ini Pak Wali," imbuh politikus Partai NasDem ini.
Supratman menilai bahwa langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan disiplin dan profesionalitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini bersifat mendadak atau tanpa dasar yang jelas. "Kami dukung kebijakan yang baik untuk mendisiplinkan ASN," ujar dia.
Supratman menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada surat resmi yang disampaikan terkait kebijakan tersebut, namun pihaknya tetap memberikan dukungan penuh. Menurut dia, banyak ASN yang selama ini kurang disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas, sehingga aturan ini bisa menjadi langkah awal untuk menertibkan mereka.
"Karena ini ajang untuk menertibkan ASN. Banyak juga ASN yang seenaknya menggunakan randis tanpa mengikuti aturan," tutur dia.
Supratman menegaskan bahwa dirinya secara pribadi maupun sebagai Ketua DPRD Makassar sangat mendukung segala kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN. Dia berharap kebijakan ini dapat diikuti dengan pengawasan yang ketat agar aturan benar-benar diterapkan dan tidak hanya menjadi formalitas semata. (nabila ansar-shasa anastasya-isak pasa'buan/C)