MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana menerapkan pembatasan operasional bagi truk dengan berat di atas 8 ton selama periode mudik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan mencegah kemacetan di jalur-jalur utama.
Kepala Dishub Sulsel, Andi Erwin Terwo, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan diberlakukan di titik-titik tertentu serta pada jam-jam sibuk guna memastikan kelancaran arus mudik.
“Akan ada surat edaran yang disampaikan kepada para pengusaha angkutan, khususnya kendaraan di atas 8 ton, agar tidak melintas di jalur-jalur tertentu,” ujar Andi Erwin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel.
Menurutnya, pengaturan ini penting untuk menghindari kepadatan yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah.
“Tanpa aturan seperti ini, bisa terjadi penumpukan kendaraan yang berisiko membuat lalu lintas macet total, terutama di jalur-jalur rawan seperti Camba dan sekitarnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembatasan operasional truk akan diberlakukan pada jam-jam tertentu agar tidak mengganggu arus kendaraan pemudik.
“Kami akan mengatur jadwalnya sehingga truk-truk besar tidak melintas pada jam-jam sibuk, sehingga lalu lintas tetap lancar,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik Lebaran dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik. (Mg01/B)