GOWA, RAKYATSULSEL - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Gowa telah menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IX pada Sabtu, 8 Februari 2025, di Aula Pertemuan Kampar Panciro, Kecamatan Barombong.
Musda ini menjadi ajang penting bagi BKPRMI Gowa untuk memilih pemimpin baru yang akan menakhodai organisasi selama periode 2025-2030. Proses pemilihan berjalan dengan baik dan menetapkan Muh Yunus Palele sebagai ketua terpilih.
Namun, hasil Musda tersebut menimbulkan polemik setelah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BKPRMI Sulsel menganggapnya tidak sah karena adanya aturan baru yang diterapkan.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPD BKPRMI Gowa terpilih, Muh Yunus Palele, mengaku telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan DPW, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
“Kami melaporkan ke Pengadilan Negeri untuk mencari keadilan karena DPW tidak memberi solusi, bahkan menunjuk karateker. Ini kami anggap sebagai bentuk penzaliman,” ujar Muh Yunus Palele, yang juga merupakan Anggota DPRD Gowa, di PN Sungguminasa, Senin (24/3).
Sementara itu, mantan Ketua DPD BKPRMI Gowa periode 2020-2025, KH Saleh Hamid, menegaskan bahwa Musda di Kampar telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Menurutnya, berdasarkan audiensi di Sekretariat DPW sebelum Musda, Sekretaris DPW Sulsel menyatakan bahwa aturan baru hanya berlaku untuk Pengurus DPP, sementara DPW dan DPD masih menggunakan aturan lama.
“Pelaksanaan Musda oleh panitia sudah sesuai dengan AD/ART. Ironisnya, Sekretaris Umum DPW yang hadir dan memberikan sambutan dalam Musda pun tidak menyebutkan adanya aturan baru yang diterapkan,” ujar KH Saleh Hamid, yang kini menjabat sebagai Ketua MPD BKPRMI Gowa terpilih.
DPW BKPRMI Sulsel tidak mengesahkan kepengurusan Muh Yunus Palele dengan alasan Ketua Terpilih telah berusia di atas 60 tahun, sesuai dengan aturan baru BKPRMI. (Mst)