MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Pilkada, Akademisi Unhas Beri Apresiasi

  • Bagikan
Akademis Unhas, Rizal Fauzi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan larangan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk mengundurkan diri demi maju dalam Pilkada. MK menegaskan, caleg terpilih hanya diperbolehkan mundur jika mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Putusan ini merupakan hasil gugatan terhadap mekanisme pengunduran diri caleg terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK mengabulkan permohonan sebagian dan menetapkan status inkonstitusional bersyarat pada pasal tersebut.

“Menyatakan Pasal 426 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum,” bunyi putusan MK dalam perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Akademisi Unhas: Langkah Positif untuk Demokrasi

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rizal Pauzi, mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga komitmen para wakil rakyat terhadap amanah yang telah diberikan pemilihnya.

"Kita harus mengapresiasi keputusan ini karena memberikan ruang bagi setiap politisi untuk mempertanggungjawabkan janji politiknya," ujar Rizal, Senin (24/3/2025).

Ia menyoroti fenomena yang selama ini terjadi, di mana banyak anggota legislatif yang baru saja terpilih justru memilih maju dalam Pilkada dan meninggalkan jabatan sebelumnya. Akibatnya, suara rakyat yang telah diberikan dalam Pemilu menjadi sia-sia.

Menurut Rizal, aturan baru ini akan mendorong partai politik untuk lebih serius dalam membangun kaderisasi yang lebih baik. Dengan demikian, Pilkada dapat diisi oleh calon-calon berkualitas yang benar-benar siap mengabdi kepada masyarakat.

“Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem kaderisasi di partai politik. Selama ini, mereka yang memiliki modal finansial dari legislatif lebih berpeluang maju ke eksekutif. Dengan aturan baru ini, partai harus lebih selektif dalam mencetak pemimpin,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tiga mahasiswa Jawa Timur yang menggugat aturan pengunduran diri caleg terpilih. Putusan ini menegaskan bahwa caleg yang telah mendapat mandat dari rakyat tidak bisa mundur sesuka hati, terutama untuk kepentingan politik lain.

Dengan keputusan ini, MK ingin memastikan suara pemilih tetap dihormati dan tidak sekadar dijadikan alat politik. (Yadi/B)

  • Bagikan