PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Parepare menegaskan, bantuan Hibah untuk pembangunan Musala di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berasal dari Bank Sulselbar, bukan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan dari jasa giro hasil penempatan dana KPU sebesar Rp19 miliar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Achmad Ikbal, saat ditemui di kantornya pada Senin (24/3/2025).
"Jadi bantuan hibah ini ada dua tahapan, dan berasal dari jasa giro, bukan berasal dari CSR," tegas Achmad Ikbal.
Achmad Ikbal yang akrab disapa Dadat menjelaskan, bahwa mekanisme penyaluran dana CSR Bank Sulselbar hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi dan diperuntukkan bagi lembaga tertentu.
Menurutnya, dana CSR baru bisa dikeluarkan oleh Bank Sulselbar jika ada permohonan atau surat resmi dari pemerintah daerah terkait pemberian dana CSR.
"Dana CSR ini juga kita hanya serahkan ke Pemda, bukan kepada person atau kepada pihak-pihak tertentu. Penyaluran dana CSR Bank Sulselbar memiliki mekanisme khusus dan tidak bisa diberikan kepada individu atau lembaga tertentu secara langsung, " ungkapnya lagi menegaskan.
Bantuan hibah pembangunan Musala di Kantor KPU ini dilaksanakan dalam dua tahapan dan sepenuhnya berasal dari jasa giro atas penempatan dana KPU senilai Rp19 miliar pada Bank Sulselbar.
Hibah ini merupakan bentuk kerja sama antara Bank Sulselbar dengan KPU dalam rangka peningkatan fasilitas ibadah. (Yn)