Amankan Aset Wakaf, Kemenag Palopo dan Kantor Pertanahan Petakan Lokasi Tanah

  • Bagikan
Pengurus Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo berfoto Bersama dengan pegawai Pertanahan Kota Palopo di sela-sela melakukan pemetaan lokasi tanah wakaf, Selasa (25/03/2025)

PALOPO, RAKYATSULSEL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo bersama Kantor Pertanahan Kota Palopo melakukan pemetaan lokasi tanah wakaf yang telah bersertifikat namun belum tercatat secara spasial di Kantor Pertanahan Kota Palopo, Selasa (25/03/2025).

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Palopo, H Aslam mengatakan ini merupakan upaya strategis untuk mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa atau alih fungsi lahan.

Aslam juga menjelaskan bahwa pemetaan ini fokus pada tanah wakaf yang disertifikasi saat Palopo masih menjadi bagian dari Kabupaten Luwu.

"Pasca pemekaran wilayah, data spasial sejumlah aset wakaf belum terintegrasi. Melalui pemetaan, kami memastikan kepastian hukum dan batas fisik tanah wakaf agar pengelolaannya lebih optimal," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini sekaligus mengantisipasi ketidakjelasan lokasi tanah wakaf yang berpotensi memicu konflik di masa depan. "Dengan peta digital yang akurat, masyarakat dan pemerintah bisa memantau aset wakaf secara transparan," tegas Aslam.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Palopo, Kemenag, dan Kantor Pertanahan terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid dan mushalla. 

"Pemetaan oleh tim ahli kami bertujuan memverifikasi kesesuaian antara dokumen sertifikat dan kondisi lapangan. Hasilnya akan jadi acuan resmi untuk perlindungan aset wakaf," paparnya.

Kolaborasi strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat basis data aset wakaf, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menjaga kebermanfaatan tanah wakaf bagi generasi mendatang. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version