MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pemuda di Kabupaten Tana Toraja (Tator) dibebaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas kasus yang menjeratnya lewat keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Tersangka atas nama Jono Rumpa Patanggung alias Jono (28) dijerat Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang kasus penganiayaan terhadap pamannya sendiri bernama Acong (46).
Penyelesaian perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah. Ekspose perkara digelar di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, kegiatan ekspose ini juga diikuti oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Alfian Bombing, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual. Kejari Tana Toraja mengajukan RJ atas nama tersangka Jono atas kasus penganiayaan terhadap Acong, yang merupakan pamannya sendiri.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Jono kepada Acong terjadi pada Kamis (30/1/2025) di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
"Berawal saat tersangka hendak menuju rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Salubarani," kata Soetarmi.
Di Tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban Acong yang juga menggunakan sepeda motor. Tersangka lalu mengingat kesalahpahaman pada Oktober 2024, di tempat sabung ayam. Saat itu, tersangka dan korban disebut sempat berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024.
Sang paman atau Acong meminta kemenakannya atau Jono untuk ikut memilih pasangan calon pilihannya. Namun, Jono menolak karena sudah punya jagoan sendiri. Mendengar itu, Acong menantang kemanakannya dengan perkataan “Temui saya kalau kau laki-laki.”
Tersinggung dengan perkataan itu, tersangka kemudian menghadang korban menggunakan motor miliknya. Akan tetapi korban tetap mengarahkan motornya ke arah tersangka. Tersangka kemudian mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh.
"Tersangka memukul korban pada bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban. Beruntung, ada saksi bernama Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut, lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya," ungkapnya.
Diketahui, tersangka Jono merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jono juga telah menikah dan memiliki dua anak yang berusia enam tahun dan tiga tahun. Sehari-hari, Jono disebut bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka dan korban juga masih memiliki hubungan kekeluargaan yakni paman dan kemanakan.
"Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun," bebernya.
Selain itu, tersangka juga disebut telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak. Dan paling utama menurut Kajati Sulsel Agus Salim yaitu tersangka maupun korban masih ada hubungan kekerabatan yang sangat dekat sehingga perlu untuk dilakukan RJ demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.
Kajati Sulsel, Agus Salim disebut menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Bapak Kajati sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ungkapnya.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim melalui Soetarmi. (Isak/B)