Kopel Sulsel Soroti Rekrutmen 30 Staf Ahli DPRD di Tengah Upaya Efisiensi Anggaran

  • Bagikan
Kantor DPRD Sulsel

“Sekretariat Dewan perlu berkonsultasi dengan legislator mengenai berapa banyak rancangan Perda yang akan dibuat dalam lima tahun ke depan. Jika memang dibutuhkan tenaga ahli, maka harus sesuai dengan kebutuhan yang ada, misalnya tenaga ahli di bidang ekonomi, sosiologi, atau hukum yang benar-benar relevan,” jelasnya.

Menurutnya, tenaga ahli juga tidak harus dipekerjakan penuh waktu selama lima tahun. Mereka bisa dikontrak secara paruh waktu sesuai kebutuhan.

“Daripada mengontrak mereka selama lima tahun dengan anggaran yang besar, lebih baik menggunakan sistem pembayaran per proyek atau per rancangan kebijakan. Dengan begitu, anggaran bisa lebih efisien dan tetap fokus pada output yang berkualitas,” katanya.

Tanggapan Sekretariat DPRD Sulsel

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, menjelaskan bahwa pengangkatan staf ahli sudah sesuai dengan regulasi yang memungkinkan setiap AKD memiliki tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.

“Setiap fraksi kini memiliki staf ahli yang tersebar di komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Gaji mereka juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur,” ujar Jabir.

Ia menambahkan bahwa staf ahli ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, profesional, hingga mantan anggota dewan. Mereka bertugas untuk memberikan masukan dalam rapat komisi serta membantu anggota DPRD dalam diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Staf ahli ini diangkat sejak Januari 2025 dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku hingga Desember. Namun, masa jabatan mereka bisa berakhir lebih cepat jika mengundurkan diri atau diberhentikan atas usulan fraksi dan pimpinan DPRD,” tambahnya.

  • Bagikan