Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
AKBP Devi Sujana

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang remaja di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan Polisi usai dilaporkan atas kasus percobaan persetubuhan alias pemerkosaan terhadap kakak kandung temannya sendiri. Aksi tindak pidana kekerasan seksual ini dikabarkan terjadi di Jalan Maccini Pasar Malam 1, Kecamatan Makassar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (23/3/2025) lalu, sekitar pukul 03.25 Wita. Tak terima dilecehkan, korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana yang dikonfirmasi membantah adanya pemerkosaan sebagaimana pada informasi yang beredar.

"Kejadian tersebut bukan pemerkosaan, tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dengan korban, percobaan pemerkosaan. Jadi belum terjadi," ujar Devi, Selasa (25/3/2025) malam.

Devi menjelaskan, korban percobaan pemerkosaan itu telah berusia 20 tahun berinisial D. Sementara pelakunya yang telah diamankan masih berusia 16 tahun, berinisial AY.

Dijelaskannya Devi, kasus ini bermula saat pelaku bermain ke rumah korban. Dimana pelaku juga merupakan teman dari adik korban.

"Pelaku ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban. Rumah dan kamar korban ini ternyata tidak terkunci," terangnya.

Devi menjelaskan bahwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di kamar korban. Saat itu, korban dalam posisi tertidur namun kamarnya tidak terkunci.

"Jadi pada saat korban ini tidur, karena kejadian pukul 03.00 pagi. Dia merasakan ada yang menindih tubuhnya," tutur Devi.

Setelah korban terbangun, lanjut Devi, ternyata si pelaku sudah ada di atas tubuh korban dengan kondisi sudah tidak memakai pakaian bawahan.

Meskipun pelaku sempat mengancam dengan menggunakan gunting, namun korban berhasil memberikan perlawanan.

"Korban tetap melawan dan pelaku lari keluar rumah, saat ini korban sudah kita minta keterangan. Kemudian untuk pelaku juga sudah diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Devi bilang bahwa pelaku dikenakan Pasal 6, 285, juncto 53 dan 289 KUHPidana. Dengan begitu, pelaku dipastikan lebaran di penjara.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.  (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version