Diam-diam Polda Sulsel Tangani Ijazah Trisal Tahir

  • Bagikan
Mapolda Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSUSEL - Penyidik Polda Sulsel memeriksa secara maraton sejumlah pihak terkait kasus ijazah Trisal Tahir yang diduga palsu. Setelah memeriksa anggota Komisioner KPU Kota Palopo, tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali memanggil Bawaslu Kota Palopo.

Adapun pihak KPU diperiksa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Selasa (25/3/2025) malam. Sementara untuk pihak Bawaslu Kota Palopo diperiksa siang tadi, Rabu (26/3/2025).

Pemanggilan pihak KPU Palopo dibenarkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zulfikar. Dijelaskannya bahwa pemeriksaan dirinya berlangsung pada Selasa malam.

"Saya ketemu (diperiksa) diluar sama orang Polda," ujar Hary lewat sambungan telepon, Selasa malam.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dirinya dalam kasus ini sebagai saksi. Hary juga mengaku diperintahkan oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah selaku pelaksana tugas ketua KPU Palopo untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel.

Sebagaimana diketahui, dalam surat undangan pemeriksaan yang dikeluarkan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Nomor: B/Und-19-281II/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 17 Maret 2025, terkait permintaan keterangan dan dokumen.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan hormat disampaikan kepada saudara (pihak KPU) bahwa Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentan Sistem Pendidikan Nasional yang diduga dilakukan oleh saudara TRISAL TAHIR yang terjadi di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan atau di dalam wilayah hukum polda Sulsel," tulis dalam surat panggilan tersebut.

Atas dasar surat panggilan itulah, Hary berangkat ke Makassar dari Kota Palopo untuk memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.

"Saya diperintahkan Ketua (sementara) KPU Palopo Pak Ulla (Hasbullah) untuk dapat menghadiri, memberikan keterangan terkait ijazah Trisal Tahir," terangnya.

Saat ditanyakan terkait pelapor dalam kasus ini, Hary menyebut masalah ini masih merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang ditangani Polres Palopo. Dimana dalam proses Pilkada 2024 di Kota Palopo, Trisal Tahir bersama 3 Komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo.

Hanya saja, penyelidikan kasus tersebut diberhentikan karena kadaluarsa. Para tersangka tidak menghadiri undangan penyidik Polres Palopo atau Gakkumdu hingga batas waktu proses hukumnya di kepolisian berakhir sebagaimana aturan undang-undang Pilkada.

"Hasil laporannya yang di Palopo itu (waktu Pilkada) naik ke Polda Sulsel," terang Hary.

  • Bagikan